1.
Perbatasan
NKRI dengan negara tetangga
sistem
manajemen perbatasan yang baik. Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia
dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas
zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang
dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang
meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang
diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai
ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis
pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan
laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal;
yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan
untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen
suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari
laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah
daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
v Perbatasan laut dengan negara tetangga:
1)
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan
pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan
langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan
tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan
kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata
pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh
akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh
penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para
nelayan. Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil
karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya
pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena
dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan
batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
2)
Perbatasan
Indonesia-Malaysia
Penentuan
batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat
Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim
tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan
Indonesia dengan pihak Malaysia. Demikian pula dengan perbatasan darat di
Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah
pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC)
dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal
bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat
dioptimalkan.
3)
Perbatasan
Indonesia-Filipina
Belum adanya
kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan
utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati.
Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for
Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat
dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara
bilateral.
4)
Perbatasan
Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan
RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani
pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar
wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
5)
Perbatasan
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah
menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada
beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian.
Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua
sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat
berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
6)
Perbatasan
Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan
antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang
berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas
benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat
ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas
landas kontinen di kawasan tersebut.
7)
Perbatasan
Indonesia-India
Perbatasan
kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India.
Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat
tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati
oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul
karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang
dilakukan para nelayan.
8)
Perbatasan
Indonesia-Thailand
Ditinjau
dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan
Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan
Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang
terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka
bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang
mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di
samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah
sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
9)
Perbatasan
Indonesia-Republik Palau
Sejauh
ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE
Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan
pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua
pihak.
10)
Perbatasan
Indonesia-Timor Leste
Saat
ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan
mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya
dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan
antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim
terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih
kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di
wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan
perbatasan di kemudian hari.
v Perbatasan darat Indonesia dengan
negara tetangga:
1)
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran
perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar
oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara
yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling
sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat,
diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat.
Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman
Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para
pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar
kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan
penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan
laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi
melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/
LN No.54dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan
Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua
Nugini
Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim.
Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya
salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang
terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak
tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
2)
Indonesia-Timor
Leste
Saat
ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan
mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara
sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang
menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan
pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang
cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya
negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan
baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat
dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai
sekarang.
v Pulau-pulau terluar yang menjadi
perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau
terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis
sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita
ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan
serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan
wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan
negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan
Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi
pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
a.
Hilangnya pulau secara fisik akibat
abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
b.
Hilangnya pulau secara kepemilikan,
akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai
sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus
berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
c.
Hilang secara sosial dan ekonomi,
akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya
pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan
inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau
yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau
Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India,
2. Pulau
Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar,
Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua,
Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan
Malaysia,
3. Pulau
Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau
Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5. Pulau
Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio,
Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew
berbatasan dengan Filipina.
6. Pulau
Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali,
terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa
Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai
Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan
Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau
Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau
Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau
Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau
Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga
berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara
92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
dintaranya:
1. Pulau
Rondo
Pulau Rondo terletak di
ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik
dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia
yang berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau
Berhala
Pulau Berhala terletak
di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di
tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena
menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat
ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional
3. Pulau
Nipa
Pulau Nipa adalah salah
satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif
pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang
Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal
karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya
titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas
wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang
maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan
tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara
Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190)
yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan
Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah
NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon
bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini,
termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih
tinggi.
4. Pulau
Sekatung
Pulau ini merupakan
pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung
dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi
Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau
Marore
Pulau ini terletak di
bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau
Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau
Miangas
Pulau ini terletak di
bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau
Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau
Fani
Pulau ini terletak
Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan
langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD
066.
8. Pulau
Fanildo
Pulau ini terletak di
Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan
langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD
072.
9. Pulau
Bras
Pulau ini terletak di
Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan
langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD
072A.
10. Pulau
Batek
Pulau ini terletak di
Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari
Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau
Marampit
Pulau ini terletak di
bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau
Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau
Dana
Pulau ini terletak di
bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau
Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
2.
Konflik-konflik
di daerah perbatasan indonesia dengan negara lain
1.
Batas Perairan
Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar
wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai
ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih
dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar
termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara
mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil
laut.
Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagaicoastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagaicoastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
2.
Batas Perairan
Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
Di sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan
Malaysia. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan
muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di
wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah
perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah
menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas.
Penyelesaian
Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
3.
Batas Perairan Indonesia-Filipina
mengenai Pulau Miangas
Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim
miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih
mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan
nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB
tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih
lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai
defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia
atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
4.
Batas Daratan
Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat
Sengketa Ambalat ini
diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan
Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk
pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru
pada tahun 1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah
negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa
dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui
peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan
penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Penyelesaian
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
5.
Batas Daratan
Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa
Sengketa mengenai
penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh
Singapura harus ditangani serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir
tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga
banyak para nelayan kita yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya
penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau
kecil di Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal
ini dibiarkan saja maka diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan
Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.
Penyelesaian
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.
Ini hanya sebagian
kecil permasalahan perbatasan Indonesia dengan negara tentangga, sebenarnya
masih banyak yang belum sempat saya tuturkan.Usaha pemerintah dalam
mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI bukanlah isapan jempol belaka,
berkali-kali wilayah Indonesia terselamatkan atas klaim-klaim negara luar.
Meskipun beberapa wilayah Indonesia jatuh ketangan asing seperti Pulau Sipadan
dan Ligitan. Kita sebagai calon penerus bangsa harus jeli dan ikut serta
mengawasi wilayah perbatasan negara kita. Semoga tidak terjadi lagipermasalahan wilayah perbatasan yang dapat merugikan negara.
3.
Perjanjian diantara Indonesia dan negara tetangga
Contoh-Contoh
Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat Bagi Indonesia
1.
Bilateral
a. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi
Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU
No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis
Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda
tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
c. Perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun
1974
Ekstradisi
adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh
suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani
persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah,
menjalani hukumnya.
Untuk
mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan
peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang
yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak
dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang
effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara
yang bersangkutan.
d. Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang
pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
Indonesia
dan India setuju memperkuat kerja sama strategis dengan sering melakukan
konsultasi diplomatik dan memperkuat hubungan di bidang pertahanan dan ekonomi.
Pertemuan ini masuk
dalam rangkaian lawatan Presiden Yudhoyono selama tiga hari di India. Dalam
kunjungannya, Yudhoyono juga sempat bertemu dengan Presiden India Avul Pakir
Jainulabdeen Abdul Kalam dan Menteri Perdagangan Kamal Nath
Tak hanya itu, kedua negara juga sepakat menandatangani
empat perjanjian bilateral termasuk pernyataan bersama mengenai kerja sama di
masa yang akan datang. Di bidang perdagangan, Indonesia sudah lama mengekspor
minyak sawit, batu bara, kertas, kayu, dan beberapa komoditi pertanian.
Sebaliknya Indonesia mengambil produk industri mesin, teknologi informasi, dan
beberapa produk pertanian dari India.
e. Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai
bidang pada tahun 2011
Kedatangan Perdana Menteri Perancis Francois Fillon
dan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadikan momentum untuk
meningkatkan hubungan bilateral kedua negara dan tertuang dalam penandatanganan
enam perjanjian bilateral baru.
Enam perjanjian itu yakni tentang kerjasama di bidang
pendidikan tinggi, kerjasama di bidang permuseuman. Kemudian, persetujuan
kerjasama energi dan sumber daya mineral. Keempat, persetujuan kerjasama
pariwisata, kemudian naskah deklarasi mengenai pembentukan MOU kereta api
bandung, jalur cisalengka-bandung. Dan terakhir terkait peningkatan keselamatan
navigasi penerbangan di wilayah timur Indonesia.
f. Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang
lingkungan pada tahun 2011
Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Republik
Demokratik Timor Leste melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan kerjasama
lingkungan hidup internasional.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan
nota kesepahaman oleh Menteri Lingkungan Hidup RI Gusti Muhammad Hatta dengan
Menteri Ekonomi dan Pembangunan Republik Demokratik Timor Leste, Joao Mendes
Goncalves di kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Gusti mengatakan, kerjasama yang ingin dijalin dengan
negara tetangga tersebut yaitu di bidang tata ruang, pengelolaan sampah,
pengelolaan tanah, perubahan iklim, manajemen bencana, pengembangan regulasi
dan penegakan lingkungan.
Selain itu juga kerjasama dalam bidang manajemen
terpadu zona pesisir dan laut, keanekaragaman hayati dan laboratorium
lingkungan.
Kerjasama tersebut dilakukan dengan cara pertukaran
ahli teknis, informasi dan praktik terbaik, penelitian dan pelatihan. Dalam
memperluas kemitraannya, Indonesia dan Timor Leste juga dapat bekerjasama untuk
mengelola masalah-masalah yang menjadi perhatian bersama dalam perjanjian
multilateral.
g. Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang
kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Presiden Susilo Bambang dan Perdana Menteri Vietnam
Nguyen Tan Dung melakukan pembicaraan empat mata dan bilateral di Istana
Negara. Kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama
kebudayaan serta perjanjian antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam.
Perjanjian kerjasama kebudayaan ditandatangani
Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan Vietnam Hoang Tuan Anh. Sementara
kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam ditandatangani Ketua KPK
Taufiequrachman Ruki dan General Inspector Vietnam Tran Van Truyen.
Vietnam adalah negara yang menikmati angka pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, karena itu Vietnam menjadi mitra kerjasama ekonomi yang
potensial bagi Indonesia ke depan. Disamping kerjasama di bidang perdagangan
dan investasi, mereka juga ingin mengembangkan hubungan di bidang energi.
Kerjasama lain yang disepakati untuk dikembangkan adalah di bidang pertahanan
dan keamanan. Selain itu, pertukaran kunjungan pelatihan anti terorisme dan
trans national crimes juga akan dimajukan.
Kunjungan PM Tan Dung ini adalah merupakan bagian dari
rangkaian kunjungannya ke enam negara ASEAN. Indonesia adalah negara pertama
yang dikunjunginya. Mendampingi SBY dalam pertemuan tersebut, antara lain,
Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menhan Juwono
Sudarsono, dan Mendag Mari E. Pangestu
2.
Multilateral
a. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali
28 September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28
September 1966).
b. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT
yang pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia,
Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
c. Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On
Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada,
Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya
membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman
lunak.
d. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan
segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun
1999.
e. Perjanjian multilateral se-Asean di bidang
penanggulangan bencana pada tahun 2011
Pertemuan multilateral para Kasad/Panglima Angkatan
Darat (AD) se Asean tahun 2011 ini diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta .
Pertemuan yang ke 12 ini dihadiri oleh 10 negara anggota yaitu Indonesia,
Singapore, Malaysia, Thailand, Myanmar, Burma, Kambodja, Vietnam, Singapore,
dan Malaysia.
Penandatanganan kerjasama bantuan bagi negara anggota
yang mengalami musibah disepakati untuk memberikan dengan tulus tanpa disertai
kepentingan negara pemberi bantuan ditandatangani oleh seluruh Kepala Staf
Angkatan Darat/Panglima se-Asean
Dalam penandatanganan ini disepakati segera membuat
sebuah organisasi untuk mewadahinya yang mengatur apa yang harus dilakukan,
bagaimana cara komunikasinya, sehingga apabila terjadi bencana di salah satu
anggota dapat dilakukan bantuan tanpa prosedur yang rumit.
Reaksi cepat pun harus dilakukann tanpa berpatok pada
peraturan bersifat formal tapi informal pun telah disepakati bersama.
3.
Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas
ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh
negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar