BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
filsafati, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social budaya dan
aspek kesejahteraan, telah membentuk satu wawasan nasional Indonesia yang di
sebut wawasan nusantara dengan rumusan sebagai berikut:
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
menccapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap.
MPR Tahun 1993 dan tentang GBHN.
2.2 PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik.
Maka membicarakan pengertian geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai
masalah geografi dan politik.
“Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Maka, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
“Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Maka, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
1.
Perkembangan Teori
Geopolitik
Istilah geopolitik semula awalnya sebagai
ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang
berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak,
iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara.
Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik
nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan
cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan
nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada
geopolitik. Dengan awasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah
perkembangan suatu negara.
2.
Beberapa Pandangan
para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori
geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel
(1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli
biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan
membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang
“primitif”. Pendapat tersebut kemudian diprtegas oleh Rudolf Kjellen
(1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan
politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual
yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat
swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang
pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi
negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu
menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia
terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori
ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori
Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi
menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation)
yang unggul.
3. Wawasan Geopolitik
·
Wawasan Benua
Halford Mackinder (1861-1947) mengemukakan
teori Daerah Jantung atau yang dikenal sebagai wawasan benua. Dalam teorinya
dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut:
a) Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Afrika, Asia), dan sisanya 1/12 pulau lainnya.
b) Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland) yang terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Daerah Bulan Sabit Luar
a) Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Afrika, Asia), dan sisanya 1/12 pulau lainnya.
b) Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland) yang terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Daerah Bulan Sabit Luar
(outer cresent) meliputi Afrika,
Australia, Amerika/benua baru.
c) Apabila suatu negara ingin menguasai
dunia, harus menguasai Dunia Jantung dan diperlukan kekuatan darat yang
memadai.
2. Wawasan Bahari
• Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan
Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh
Raleigh bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai
dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan
yang tidak lagi mencari emas dan sutra di timur. Kemudian lahir pemikiran hukum
laut internasional setelah UNCLOS 1982 yang berlaku sampai tahun 1994 yang disetujui
melalui sidang umum PBB .
• Sir W. Raleigh : Siapa yang menguasai
laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia.
Oleh karena itu dibutuhkan armada yang kuat. Sebagai tindak lanjut, Inggris
berusaha mnguasai pantai-pantai benua dan paling tidak menyewanya.
• Alfred T. Mahan: Laut sebagai sumber
kehidupan dimana di laut terdapat banyak sumber daya alam, maka dilaut harus
dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan, masalah akses
ke laut dan jumlah penduduk juga harus diperhatikan karena faktor ini juga akan
memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3.
Wawasan Dirgantara
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu
pengetahuan penerbangan yang dicetuskan oleh Giulio Douhet (1869-1930) dan
William Mitcel (1879-1936). Keduanya mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara.
Dalam teorinya, dikemukakan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga
belakang lawan dan kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4. Wawasan Kombinasi
4. Wawasan Kombinasi
Nicholas J.Spijkman (1893-1943) yang
mengemukakan Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teori ini dipengaruhi oleh
Mackinder dan Haushover terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa
Belanda yang pada dasarnya bangsa maritim, maka menurutnya penguasa daerah
jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam
teorinya dikemukakan bahwa:
a) Dunia terbagi empat daerah yaitu
daerah jantung (heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar dan
Dunia Baru (Benua Amerika)
b) Menggunakan kombinasi kekuatan darat,
laut, dan udara untuk menguasai dunia
c) Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland)
akan lebih besar pengaruhnya dalam peraturan politik dunia daripada Daerah
Jantung
d) Wilayah Amerika yang paling ideal dan
menjadi negara terkuat.
2.3. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK
INDONESIA
A. Wawasan Nasional RI
Dalam suatu wilayah yang disebut negara
Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi
nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri
bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya
melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan
nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya
adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama :
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1) Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2) Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
3) Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah
cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya
dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain,
dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.
B. Teori kekuasaan dan geopolitik
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori
geopolitik adalah :
1) Teori kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasional
dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan
teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
a)
Paham Machiavelli
(Abad XVII)
Machiavelli adalah seorang ahli fikir
dari Republik frorence (Italia Utara). Dalam bukunya “The Prince” diuraikan cara
membentuk kekuasaan politik :
I.
Dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
II. Untuk menjaga kekuasaan suatu rezim dibenarkan
politik adu domba
III. Yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
III. Yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b)
Paham Kaisar
Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Seorang tokoh revolusioner, ia berpendapat :
Seorang tokoh revolusioner, ia berpendapat :
• Perang dimasa depan merupakan perang total yang
menggerakan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
• Kekuatan politik harus di dampingi oleh kekuatan
logistik dan ekonomi nasional.
• Kekuatan juga didukung oleh keondisi sosial budaya,
berupa Iptek demi terbentuknya kekuatan Hankam.
c)
Paham Jendral
Clausewita (Abad XVIII)
Dalam bukunya “Von Krige” (Tentara
Perang) ia nyatakan “ perang adalah merupakan kelanjutan politik dengan cara
lain” . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia (Jerman) berekspansi yang
menimbulkan perang dunia I, dimana kekalahan pada pihak Prusia.
d)
Paham Feurbach dan
Hegel
Paham materialisme Fuerbach dan teori
sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia,
yaitu aliran kapitalisme dan komunisme.
e)
Paham Lenin (Abad
XIX)
Lenin memodifikasi pahan Clausewite, yang
menyatakan “perang adalah kelanjutan politik denhan cara kekerasan”. Bagi
Leninisme/kominisme, perang, atau pertumpahan darah, atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam mengkomunikasian suatu bangsa di dunia. Dalam “Perang
Dingin” baik unisoviet maupun RCC berlomba-lomba untyk mengekspor paham komunis
ke seluruh dunia.
f)
Paham Lucian W Pye
dan Sidney
Dalam bukunya “ Political Culture dan
Political Devolepment” (1972) mereka menyatakan ada unsur subjektif
danpsikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa. Kemantapam
suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik bangsa bersangkutan.
2) Teori-teori Geopolitik
Berasal dari kata geo = bumi, politik =
kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi
geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi
geografi.
a)
Pandangan ajaran
Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali
Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan
oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang unggul yang
dapat bertahan hidup.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
b)
Pandangan ajaran
Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu organisme.
Esensi ajarannya :
Negara merupakan satuan biologis, suatu
organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan
ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan
di laut.
c)
Pandangan Ajaran
Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika
negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut
teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d) Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia
mengatakan : Barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung” (Eropa,
Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta
barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e) Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer
Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
f) Pandangan ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet,
dan John Frederick Charles Fuller
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri.
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri.
g) Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas (rimland),
yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan
udara yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Teori Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional indonesia
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut
dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik
Indonesia.
a)
Paham Kekuasaan
bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai”
yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan
kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama
bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan.
Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan
untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas
nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi
ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan,
mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus
menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
b)
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia
menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas
archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat
pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau.
Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah
negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara
Kepulauan”.
D. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah
pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat,
kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
a)
Dasar Pemikirian
berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia Indonesia merupakan mahluk
ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya pikir; sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam
semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk
mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian
dan pengembangan Wawasan Nusantara(Wawasantara).
Sila Ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa
-Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Hormat menghormati antar pemeluk agama
dan toleransi
-Kebebasan beragama
Sila Ke-2 : Kemanusiaan yang adil dan
beradab
Memberi hak dan kewajiban yang sama
kepada setiap warga negara dalam menerapkan HAM
Sila Ke-3 : Persatuan Indonesia
-Mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara namun tidak mematikan kepentingan individu, golongan, dan suku.
Sila Ke-4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-Keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, namun tidak menutup kemungkinan voting.
-Keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, namun tidak menutup kemungkinan voting.
Sila Ke-5 : Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
-Mengakui dan menghargai hak warga negara
untuk mencapai kesejahteraan namun tidak
merugikan kepentingan orang lain.
Wawasan Nasional Indonesia menghendaki
tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak menghilangkan sifat, ciri, dan karakter
kebinekaan.
b)
Pemikiran berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan
merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
(1)
Hukum Laut
Dalam hukum laut internasional dikenal
dua konsep yang bertentangan, yaitu:
*Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut
tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh karena itu dapat dimiliki tiap-tiap
negara.
*Res Communis, menyatakan bahwa laut itu
adalah milik masyarakat du-nia dan karena itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap
negara.
Hugo de Groot (Belanda) dalam bukunya
Mare Liberium menyatakan bahwa laut bebas
untuk semua bangsa.
Grotius dalam bukunya De Jure Belli Ac
Pasis (1625), mengakui laut sepanjang pantai
suata negara dapat dimiliki sejauh yang
dapat dikuasai darat.
Cornelis van Bynkershosk dalam bukunya De
Dominio Maris Di sertatio menyatakan bahwa penguasaan dari darat itu berada
sejauh yang dapat dikuasai oleh meriam dari darat, pada waktu itu diperkirakan
sejauh 3 mil.
(2)
Deklarasi Juanda
Kondisi objektif geografis Nusantara
merupakan untaian ribuan pulau, terbentang di khatulistiwa berada pada posisi
silang yang strategis.
Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi
Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen
Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia 3 Mil dari
pantai tiap pulau. Hal ini tidak terjamin kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957
diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar
daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada
perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara
Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing
dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia ….”
Tujuan inti dari deklarasi juanda antara
lain adalah :
• Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan
RI yang utuh dan bulat
• Penentuan batas-batas wilayah negara
Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
kepualauan (Archipelagic State
Principles)
• Pengaturan lalu lintas damai pelayaran
yang lebih menjamin keamaan NKRI
Deklarasi Juanda ini dikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960, yang menyatakan :
Deklarasi Juanda ini dikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960, yang menyatakan :
• Laut wilayah Indonesia 12 mil diukur
dari pangkal lurus (Straight Base Line)
• Semua kepulauan dan laut yang terletak
diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan. Akibat dari UU tsb wilayah
RI berubah luasnya dari 2 juta KM2 menjadi 5 juta KM2 yang terdiri atas + 65%
wilayah laut dan + 35% wilayah darat. Wilayah darat terdiri dari 17.508 pulau
pulau besar dan kecil dimana baru 6044 yang diberi nama.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional Tahun 1982, pokok pokok asas Negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam konvensi PBB tentang hukum laut, yaitu United Nation
Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS). Indonesia meratifikasi UNCLOS
1982 melalui UU no.17 tahun 1985, tanggal 31 Desember 1985.
Menurut UNCLOS hak Negara kepulauan :
• Laut Teritorial : Wilayah laut selebar
12 mil dari garis pangkal, dihitung waktu air surut.
• Laut Dalam : semua jenis perairan yang ada
di pedalaman wilayah Negara
• Zona tambahan : wilayah laut sebesar 24
mil untuk pengawasan bea cukai, saniter, dan sebagainya.
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh pada
upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan :
• 17 Februari 1969 dikeluarkanlah Deklarasi
Landas Kontinen yang isinya menyatakan bahwa Negara Indonesia mempunyai
penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan
lainnya dalam dasar laut dan tanah didalamnya dan dilandas kontinen Indonesia
• 21 Maret 1980 diumumkan Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, yang lebarnya 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah
Indonesia, dimana dinyatakan hak Indonesia atas segala sumber daya alam di
lautan termasuk dibawah permukaan, didalam laut dan dibawahnya, serta segala
kegiatan eksploitasi , dan penelitian di ZEE indonesia.
Perjuangan penegakan kedaulatan di
dirgantara, Indonesia memanfaatkan batas GSO (Geo Stationary Orbit) yang
merupakan ketinggian + 36.000 KM, yang merupakan batas ketinggian wilayah
Indonesia di udara (Ps. 30 UU No. 20/1982).
(3)
Hukum Ruang
Udara/dirgantara
Hukum udara bersumber dari hukum
internasional, Ps. 38 A(1) Statuta International Court
of Justice menyatakan tentang :
• Konvensi/traktat/perjanjian
internasional
• hukum kebiasaan internasional
• prinsip prinsip hukum umum yang diakui
oleh Negara-negara
• ajaran/pendapat para sarjana terkemuka
ahli hokum internasional
Hukum udara adalah perangkat kaidah
tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas yurisdiksi Negara. Perkembangan
hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I berakhir. Pada saat itu Negara
dihadapkan pada:
• perlu penegasan konsep kedaulatan ruang
udara, dan
• perlu memperketat pertahanan Negara
melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai suatu kesepakatan :
Akhirnya dicapai suatu kesepakatan :
• Demi keselamatan penerbangan perlu ditetapkan
standardisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan
(navigasi) udara.
• Menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh
dan penuh dari negara-negara atas ruang udara diatas wilayah nasional suatu
negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil internasional secara aman,
tertib, teratur, dan nyaman.
TEORI RUANG UDARA
Didunia internasional dikenal 2 teori
udara, yaitu :
1.
Teori udara Bebas
(Air Freedom Theory) :
• Kebebasan Udara tanpa batas : ruang udara itu bebas,
dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan
kedaulatan di ruang udara
• Kebebasan Udara Terbatas yang dibagi menjadi 2 pula :
a. Negara Kolong (Subjacent state) berhak mengambil
tindakan tertentu untuk memelihara keamanannya.
b. Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
b. Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
2. Teori Negara berdaulat diudara (The Air Souverignity).
* Konvensi Chicago 1944
Merupakan perjanjian internasional dalam
badan resmi International Civil Aviation Organization (ICAO) : setiap negara
mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya,
tetapi tidak mengakui Inocent passage (hak lintas damai), dan bagi penerbangan
komersial diperlukan izin pada antarnegara.
* Teori keamanan : Negara mempunyai kedaulatan ruang
udara sampai yang diperlukan untuk keamanan. Fauchille memberikan ketinggian
1.500 m (1909) diturunkan menjadi 500m (1910)
* Teori penguasaan Cooper (cooper’s control theory) :
kedaulatan udara suatu Negara ditentukan oleh kemampuan Negara tersebut untuk
menguasai ruang udara secara fisik dan ilmiah
* Teori udara Schachter : ruang udara ditentukan oleh
kemampuan udara mengapungkan pesawat/balon, yaitu sekitar 30 mil dari permukaan
bumi.
c) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya merupakan hasil kekuatan budi
manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya dilahirkan dari
hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa, dan karya sangat dipengaruhi
oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup. Itulah sebabnya bangsa Indonesia
yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya yang masing-masing membentuk
karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis, alam, dan pendidikan.
Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
• Sistem religi/ keagamaan
• Sistem masyarakt / organisasi
• Sistem pengetahuan
• Sistem keserasian / budaya dalam arti
sempit
• Sistem mata pencaharian / ekonomi, dan
• Sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang merupakan warisan,
memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma.
Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat dan sensitif
sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA) secara tidak
rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat membentuk sentimen
daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan individu dalam
menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Jika
penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik konflik akan
bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional. Untuk itulah
diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional (national and
character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi Bhineka Tunggal
Ika.
c)
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa didasarkan atas
latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan
tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan filsafah negaranya belum
jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular : “Bhinneka Tunggal
Ika tan hana dharma mangrwa”.Nuansa
kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru
dan modern (dasar dan tujuannya berbeda dengan konsep lama).
Penjajahan menimbulkan penderitaan dan
kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib sepenanggungan. Diawali oleh Budi
Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan “Kebangkitan Nasional “ yang
menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda
tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945
Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI masih berdasarkan
warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan berdasarkan “Teritoriale
Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah selebar 3 mil dari garis
pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang panjang (±28 tahun)
Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu 12 mil dari pantai
pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan demikian terwujudlah
kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah “Konsepsi Nusantara”,
terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang terletak di antara
dua benua dan dua samudera. Konsepsi Nusantara mengilhami Angkatan-angkatan
dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan berdasarkan mantranya:
*Angkatan Darat mengembangkan Wawasan
Benua
*Angkatan Laut mengembangkan Wawasan
Bahari
* Angkatan Udara mengembangkan Wawasan
Dirgantara
Untuk menghindari ancaman terhadap
kekompakan ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi
(merupakan hasil seminar Hankam I tahun 1966), yang diberi nama Wawasan
Nusantara Bahari. Pada Raker Hankam tahun 1967, Wawasan Hankamnas dinamakan
Wawasan Nusantara. Pada bulan November 1972 Lemhannas mengadakan pengkajian
segala bahan dan data
Wawasan Nusantara untuk terwujudnya suatu
wawasan nasional. Dalam Ketetapan MPR N. IV/MPR/1973 Wawasan Nusantara
dimasukkan dalam GBHN (Bab II huruf “E”). Perjuangan di dunia internasional
untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai dengan Deklarasi Juanda, merupakan
rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai sejak Konverensi PBB tentang Hukum
Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun 1960, akhirnya pada konverensi III
tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar