Rabu, 27 April 2016

Bab 2 Pengertian Wawasan Nusantara/Geopolitik Indonesia



BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang filsafati, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social budaya dan aspek kesejahteraan, telah membentuk satu wawasan nasional Indonesia yang di sebut wawasan nusantara dengan rumusan sebagai berikut:
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menccapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap. MPR Tahun 1993 dan tentang GBHN.
2.2 PENGERTIAN GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. Maka membicarakan pengertian geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik.
“Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Maka, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu negara.
1.      Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah geopolitik semula awalnya sebagai ilmu politik yang kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri khas negara yang berupa bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Kemudian teori Geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan awasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah perkembangan suatu negara.
2.      Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat tersebut kemudian diprtegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.
3. Wawasan Geopolitik
·         Wawasan Benua
 Halford Mackinder (1861-1947) mengemukakan teori Daerah Jantung atau yang dikenal sebagai wawasan benua. Dalam teorinya dapat disimpulkan yaitu sebagai berikut:
a) Dunia terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Afrika, Asia), dan sisanya 1/12 pulau lainnya.
b) Daerah terdiri atas Daerah Jantung (Heartland) yang terletak di pulau dunia yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan Sabit Dalam (inner cresent) meliputi Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Daerah Bulan Sabit Luar
(outer cresent) meliputi Afrika, Australia, Amerika/benua baru.
c) Apabila suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung dan diperlukan kekuatan darat yang memadai.
2. Wawasan Bahari
• Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori Kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Raleigh bertepatan dengan kebangkitan armada Inggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra di timur. Kemudian lahir pemikiran hukum laut internasional setelah UNCLOS 1982 yang berlaku sampai tahun 1994 yang disetujui melalui sidang umum PBB .
• Sir W. Raleigh : Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia. Oleh karena itu dibutuhkan armada yang kuat. Sebagai tindak lanjut, Inggris berusaha mnguasai pantai-pantai benua dan paling tidak menyewanya.
• Alfred T. Mahan: Laut sebagai sumber kehidupan dimana di laut terdapat banyak sumber daya alam, maka dilaut harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya. Menurut Mahan, masalah akses ke laut dan jumlah penduduk juga harus diperhatikan karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3.      Wawasan Dirgantara
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan yang dicetuskan oleh Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitcel (1879-1936). Keduanya mencita-citakan berdirinya Angkatan Udara. Dalam teorinya, dikemukakan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan dan kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4. Wawasan Kombinasi
Nicholas J.Spijkman (1893-1943) yang mengemukakan Teori Daerah Batas (Rimland theory). Teori ini dipengaruhi oleh Mackinder dan Haushover terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda yang pada dasarnya bangsa maritim, maka menurutnya penguasa daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya dikemukakan bahwa:
a) Dunia terbagi empat daerah yaitu daerah jantung (heartland), Bulan Sabit Dalam (Rimland), Bulan Sabit Luar dan Dunia Baru (Benua Amerika)
b) Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia
c) Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam peraturan politik dunia daripada Daerah Jantung
d) Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
2.3. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
A. Wawasan Nasional RI
Dalam suatu wilayah yang disebut negara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1) Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2) Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
3) Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.
B. Teori kekuasaan dan geopolitik
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik adalah :


1) Teori kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasional dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
a)      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Machiavelli adalah seorang ahli fikir dari Republik frorence (Italia Utara). Dalam bukunya “The Prince” diuraikan cara membentuk kekuasaan politik :
I.                   Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
II. Untuk menjaga kekuasaan suatu rezim dibenarkan politik adu domba
III. Yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b)      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Seorang tokoh revolusioner, ia berpendapat :
• Perang dimasa depan merupakan perang total yang menggerakan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
• Kekuatan politik harus di dampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional.
• Kekuatan juga didukung oleh keondisi sosial budaya, berupa Iptek demi terbentuknya kekuatan Hankam.
c)      Paham Jendral Clausewita (Abad XVIII)
Dalam bukunya “Von Krige” (Tentara Perang) ia nyatakan “ perang adalah merupakan kelanjutan politik dengan cara lain” . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia (Jerman) berekspansi yang menimbulkan perang dunia I, dimana kekalahan pada pihak Prusia.
d)     Paham Feurbach dan Hegel
Paham materialisme Fuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu aliran kapitalisme dan komunisme.


e)      Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin memodifikasi pahan Clausewite, yang menyatakan “perang adalah kelanjutan politik denhan cara kekerasan”. Bagi Leninisme/kominisme, perang, atau pertumpahan darah, atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam mengkomunikasian suatu bangsa di dunia. Dalam “Perang Dingin” baik unisoviet maupun RCC berlomba-lomba untyk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia.
f)       Paham Lucian W Pye dan Sidney
Dalam bukunya “ Political Culture dan Political Devolepment” (1972) mereka menyatakan ada unsur subjektif danpsikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa. Kemantapam suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa bersangkutan.
2) Teori-teori Geopolitik
Berasal dari kata geo = bumi, politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
a)      Pandangan ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
b)      Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya :
 Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
c)      Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d) Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia mengatakan : Barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung” (Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e) Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
f) Pandangan ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri.
g) Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas (rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Teori Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
a)      Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
b)      Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
D. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
a)      Dasar Pemikirian berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia Indonesia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya pikir; sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan Wawasan Nusantara(Wawasantara).
Sila Ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa
-Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Hormat menghormati antar pemeluk agama dan toleransi
-Kebebasan beragama
Sila Ke-2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberi hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara dalam menerapkan HAM
Sila Ke-3 : Persatuan Indonesia
-Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara namun tidak mematikan kepentingan individu, golongan, dan suku.
Sila Ke-4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-Keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, namun tidak menutup kemungkinan voting.
Sila Ke-5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-Mengakui dan menghargai hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan namun tidak
merugikan kepentingan orang lain.
Wawasan Nasional Indonesia menghendaki tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak menghilangkan sifat, ciri, dan karakter kebinekaan.
b)      Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
(1)   Hukum Laut
Dalam hukum laut internasional dikenal dua konsep yang bertentangan, yaitu:
*Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh karena itu dapat dimiliki tiap-tiap negara.
*Res Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat du-nia dan karena itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap negara.
Hugo de Groot (Belanda) dalam bukunya Mare Liberium menyatakan bahwa laut bebas
untuk semua bangsa.
Grotius dalam bukunya De Jure Belli Ac Pasis (1625), mengakui laut sepanjang pantai
suata negara dapat dimiliki sejauh yang dapat dikuasai darat.
Cornelis van Bynkershosk dalam bukunya De Dominio Maris Di sertatio menyatakan bahwa penguasaan dari darat itu berada sejauh yang dapat dikuasai oleh meriam dari darat, pada waktu itu diperkirakan sejauh 3 mil.
(2)   Deklarasi Juanda
Kondisi objektif geografis Nusantara merupakan untaian ribuan pulau, terbentang di khatulistiwa berada pada posisi silang yang strategis.
Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia 3 Mil dari pantai tiap pulau. Hal ini tidak terjamin kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957 diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia ….”
Tujuan inti dari deklarasi juanda antara lain adalah :
• Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat
• Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
kepualauan (Archipelagic State Principles)
• Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamaan NKRI
Deklarasi Juanda ini dikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960, yang menyatakan :
• Laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari pangkal lurus (Straight Base Line)
• Semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan. Akibat dari UU tsb wilayah RI berubah luasnya dari 2 juta KM2 menjadi 5 juta KM2 yang terdiri atas + 65% wilayah laut dan + 35% wilayah darat. Wilayah darat terdiri dari 17.508 pulau pulau besar dan kecil dimana baru 6044 yang diberi nama.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982, pokok pokok asas Negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam konvensi PBB tentang hukum laut, yaitu United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU no.17 tahun 1985, tanggal 31 Desember 1985. Menurut UNCLOS hak Negara kepulauan :
• Laut Teritorial : Wilayah laut selebar 12 mil dari garis pangkal, dihitung waktu air surut.
• Laut Dalam : semua jenis perairan yang ada di pedalaman wilayah Negara
• Zona tambahan : wilayah laut sebesar 24 mil untuk pengawasan bea cukai, saniter, dan sebagainya.
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan :
• 17 Februari 1969 dikeluarkanlah Deklarasi Landas Kontinen yang isinya menyatakan bahwa Negara Indonesia mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah didalamnya dan dilandas kontinen Indonesia
• 21 Maret 1980 diumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang lebarnya 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah Indonesia, dimana dinyatakan hak Indonesia atas segala sumber daya alam di lautan termasuk dibawah permukaan, didalam laut dan dibawahnya, serta segala kegiatan eksploitasi , dan penelitian di ZEE indonesia.
Perjuangan penegakan kedaulatan di dirgantara, Indonesia memanfaatkan batas GSO (Geo Stationary Orbit) yang merupakan ketinggian + 36.000 KM, yang merupakan batas ketinggian wilayah Indonesia di udara (Ps. 30 UU No. 20/1982).
(3)   Hukum Ruang Udara/dirgantara
Hukum udara bersumber dari hukum internasional, Ps. 38 A(1) Statuta International Court
of Justice menyatakan tentang :
• Konvensi/traktat/perjanjian internasional
• hukum kebiasaan internasional
• prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara
• ajaran/pendapat para sarjana terkemuka ahli hokum internasional
Hukum udara adalah perangkat kaidah tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas yurisdiksi Negara. Perkembangan hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I berakhir. Pada saat itu Negara dihadapkan pada:
• perlu penegasan konsep kedaulatan ruang udara, dan
• perlu memperketat pertahanan Negara melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai suatu kesepakatan :
• Demi keselamatan penerbangan perlu ditetapkan standardisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
• Menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara diatas wilayah nasional suatu negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil internasional secara aman, tertib, teratur, dan nyaman.
TEORI RUANG UDARA
Didunia internasional dikenal 2 teori udara, yaitu :
1.      Teori udara Bebas (Air Freedom Theory) :
• Kebebasan Udara tanpa batas : ruang udara itu bebas, dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
• Kebebasan Udara Terbatas yang dibagi menjadi 2 pula :
a. Negara Kolong (Subjacent state) berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanannya.
b. Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
2. Teori Negara berdaulat diudara (The Air Souverignity).
* Konvensi Chicago 1944
Merupakan perjanjian internasional dalam badan resmi International Civil Aviation Organization (ICAO) : setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya, tetapi tidak mengakui Inocent passage (hak lintas damai), dan bagi penerbangan komersial diperlukan izin pada antarnegara.
* Teori keamanan : Negara mempunyai kedaulatan ruang udara sampai yang diperlukan untuk keamanan. Fauchille memberikan ketinggian 1.500 m (1909) diturunkan menjadi 500m (1910)
* Teori penguasaan Cooper (cooper’s control theory) : kedaulatan udara suatu Negara ditentukan oleh kemampuan Negara tersebut untuk menguasai ruang udara secara fisik dan ilmiah
* Teori udara Schachter : ruang udara ditentukan oleh kemampuan udara mengapungkan pesawat/balon, yaitu sekitar 30 mil dari permukaan bumi.
c) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya merupakan hasil kekuatan budi manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya dilahirkan dari hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa, dan karya sangat dipengaruhi oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup. Itulah sebabnya bangsa Indonesia yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya yang masing-masing membentuk karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis, alam, dan pendidikan. Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
• Sistem religi/ keagamaan
• Sistem masyarakt / organisasi
• Sistem pengetahuan
• Sistem keserasian / budaya dalam arti sempit
• Sistem mata pencaharian / ekonomi, dan
• Sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang merupakan warisan, memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma. Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat dan sensitif sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA) secara tidak rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat membentuk sentimen daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan individu dalam menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Jika penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik konflik akan bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional. Untuk itulah diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional (national and character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika.
c)      Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa didasarkan atas latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan filsafah negaranya belum jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular : “Bhinneka Tunggal
Ika tan hana dharma mangrwa”.Nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru dan modern (dasar dan tujuannya berbeda dengan konsep lama).
Penjajahan menimbulkan penderitaan dan kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib sepenanggungan. Diawali oleh Budi Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan “Kebangkitan Nasional “ yang menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945
Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI masih berdasarkan warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan berdasarkan “Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah selebar 3 mil dari garis pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang panjang (±28 tahun) Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu 12 mil dari pantai pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan demikian terwujudlah kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah “Konsepsi Nusantara”, terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang terletak di antara dua benua dan dua samudera. Konsepsi Nusantara mengilhami Angkatan-angkatan dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan berdasarkan mantranya:
*Angkatan Darat mengembangkan Wawasan Benua
*Angkatan Laut mengembangkan Wawasan Bahari
* Angkatan Udara mengembangkan Wawasan Dirgantara
Untuk menghindari ancaman terhadap kekompakan ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (merupakan hasil seminar Hankam I tahun 1966), yang diberi nama Wawasan Nusantara Bahari. Pada Raker Hankam tahun 1967, Wawasan Hankamnas dinamakan Wawasan Nusantara. Pada bulan November 1972 Lemhannas mengadakan pengkajian segala bahan dan data
Wawasan Nusantara untuk terwujudnya suatu wawasan nasional. Dalam Ketetapan MPR N. IV/MPR/1973 Wawasan Nusantara dimasukkan dalam GBHN (Bab II huruf “E”). Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai dengan Deklarasi Juanda, merupakan rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai sejak Konverensi PBB tentang Hukum Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun 1960, akhirnya pada konverensi III tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.


Perbatasan NKRI dengan negara tetangga



1.        Perbatasan NKRI dengan negara tetangga


\







Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah
sistem manajemen perbatasan yang baik. Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
v  Perbatasan laut dengan negara tetangga:
1)        Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan. Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
2)        Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
3)        Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
4)        Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
5)        Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
6)        Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
7)        Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
8)        Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
9)        Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
10)    Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
v Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
1)      Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari. 
2)      Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
v Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan negara tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
a.         Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
b.        Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
c.         Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1.      Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India,
2.      Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia,
3.      Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4.      Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5.      Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina.
6.      Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7.      Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8.      Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9.      Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10.  Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1.      Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2.      Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional
3.      Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4.      Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5.      Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6.      Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7.      Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8.      Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9.      Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10.  Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11.  Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.


12.  Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121

2.        Konflik-konflik di daerah perbatasan indonesia dengan negara lain
1.         Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka 
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut.
Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagaicoastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
2.         Batas Perairan Indonesia-Singapura di Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan
Di sebelah utara Pulau Karimun Besar dan Pulau Bintan merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas.
Penyelesaian
Negosiasi antara kedua belah pihak yang dilakukan sejak tahun 2005 akhirnya berbuah kesepakatan bahwa Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Kesepakatan ini mulai berlaku tertanggal 30 Agustus 2010.
3.         Batas Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Pulau Miangas yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Penyelesaian
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
4.         Batas Daratan Indonesia-Malaysia mengenai Ambalat
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Penyelesaian
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Namun Pulau Ambalat tetap berada dalam wilayah Indonesia.
5.         Batas Daratan Indonesia-Singapura mengenai Penambangan Pasir Pulau Nipa
Sengketa mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.
Penyelesaian
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.

Ini hanya sebagian kecil permasalahan perbatasan Indonesia dengan negara tentangga, sebenarnya masih banyak yang belum sempat saya tuturkan.Usaha pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI bukanlah isapan jempol belaka, berkali-kali wilayah Indonesia terselamatkan atas klaim-klaim negara luar. Meskipun beberapa wilayah Indonesia jatuh ketangan asing seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Kita sebagai calon penerus bangsa harus jeli dan ikut serta mengawasi wilayah perbatasan negara kita. Semoga tidak terjadi lagipermasalahan wilayah perbatasan yang dapat merugikan negara.
3.        Perjanjian diantara Indonesia dan negara tetangga
Contoh-Contoh Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat Bagi Indonesia
1.         Bilateral
a.    Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b.    Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
c.    Perjanjian ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Untuk mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan.
d.   Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
Indonesia dan India setuju memperkuat kerja sama strategis dengan sering melakukan konsultasi diplomatik dan memperkuat hubungan di bidang pertahanan dan ekonomi.
Pertemuan ini masuk dalam rangkaian lawatan Presiden Yudhoyono selama tiga hari di India. Dalam kunjungannya, Yudhoyono juga sempat bertemu dengan Presiden India Avul Pakir Jainulabdeen Abdul Kalam dan Menteri Perdagangan Kamal Nath
Tak hanya itu, kedua negara juga sepakat menandatangani empat perjanjian bilateral termasuk pernyataan bersama mengenai kerja sama di masa yang akan datang. Di bidang perdagangan, Indonesia sudah lama mengekspor minyak sawit, batu bara, kertas, kayu, dan beberapa komoditi pertanian. Sebaliknya Indonesia mengambil produk industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa produk pertanian dari India.
e.    Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
Kedatangan Perdana Menteri Perancis Francois Fillon dan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara dan tertuang dalam penandatanganan enam perjanjian bilateral baru.
Enam perjanjian itu yakni tentang kerjasama di bidang pendidikan tinggi, kerjasama di bidang permuseuman. Kemudian, persetujuan kerjasama energi dan sumber daya mineral. Keempat, persetujuan kerjasama pariwisata, kemudian naskah deklarasi mengenai pembentukan MOU kereta api bandung, jalur cisalengka-bandung. Dan terakhir terkait peningkatan keselamatan navigasi penerbangan di wilayah timur Indonesia.
f.     Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011
Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan kerjasama lingkungan hidup internasional.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Lingkungan Hidup RI Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Ekonomi dan Pembangunan Republik Demokratik Timor Leste, Joao Mendes Goncalves di kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
Gusti mengatakan, kerjasama yang ingin dijalin dengan negara tetangga tersebut yaitu di bidang tata ruang, pengelolaan sampah, pengelolaan tanah, perubahan iklim, manajemen bencana, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan.
Selain itu juga kerjasama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir dan laut, keanekaragaman hayati dan laboratorium lingkungan.
Kerjasama tersebut dilakukan dengan cara pertukaran ahli teknis, informasi dan praktik terbaik, penelitian dan pelatihan. Dalam memperluas kemitraannya, Indonesia dan Timor Leste juga dapat bekerjasama untuk mengelola masalah-masalah yang menjadi perhatian bersama dalam perjanjian multilateral.
g.    Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Presiden Susilo Bambang dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung melakukan pembicaraan empat mata dan bilateral di Istana Negara. Kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama kebudayaan serta perjanjian antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam.
Perjanjian kerjasama kebudayaan ditandatangani Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan Vietnam Hoang Tuan Anh. Sementara kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam ditandatangani Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan General Inspector Vietnam Tran Van Truyen.
Vietnam adalah negara yang menikmati angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, karena itu Vietnam menjadi mitra kerjasama ekonomi yang potensial bagi Indonesia ke depan. Disamping kerjasama di bidang perdagangan dan investasi, mereka juga ingin mengembangkan hubungan di bidang energi. Kerjasama lain yang disepakati untuk dikembangkan adalah di bidang pertahanan dan keamanan. Selain itu, pertukaran kunjungan pelatihan anti terorisme dan trans national crimes juga akan dimajukan.
Kunjungan PM Tan Dung ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke enam negara ASEAN. Indonesia adalah negara pertama yang dikunjunginya. Mendampingi SBY dalam pertemuan tersebut, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menhan Juwono Sudarsono, dan Mendag Mari E. Pangestu
2.         Multilateral
a.       Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b.      Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
c.       Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
d.      Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.
e.       Perjanjian multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011
Pertemuan multilateral para Kasad/Panglima Angkatan Darat (AD) se Asean tahun 2011 ini diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta . Pertemuan yang ke 12 ini dihadiri oleh 10 negara anggota yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Myanmar, Burma, Kambodja, Vietnam, Singapore, dan Malaysia.
Penandatanganan kerjasama bantuan bagi negara anggota yang mengalami musibah disepakati untuk memberikan dengan tulus tanpa disertai kepentingan negara pemberi bantuan ditandatangani oleh seluruh Kepala Staf Angkatan Darat/Panglima se-Asean
Dalam penandatanganan ini disepakati segera membuat sebuah organisasi untuk mewadahinya yang mengatur apa yang harus dilakukan, bagaimana cara komunikasinya, sehingga apabila terjadi bencana di salah satu anggota dapat dilakukan bantuan tanpa prosedur yang rumit.
Reaksi cepat pun harus dilakukann tanpa berpatok pada peraturan bersifat formal tapi informal pun telah disepakati bersama.
3.         Regional
a.       Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b.      Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.