Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan social
disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau
STRATUM yang artinya LAPISAN. Karna itu social stratification sering
diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah induvidu yang memiliki
kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat, dikatakan berada dalam
suatu lapisan atau stratum.
Pengertian
pelapisan social menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis).
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam
bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut
gengsi kemasyarakatan.
Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
Ukuran kekayaan,
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota
masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki
kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem
pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai
kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat
dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang, Seseorang yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran
kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan, Ukuran ini dapat terlepas dari
ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati
akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan, Ukuran ini sering dipakai
oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang
yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam
sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu
pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan),
atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur,
doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering
timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang
tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak
orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar
kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan
seterusnya.
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit
daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti:
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan
Kelas Bawah (Lower Class).
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas
(Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas
(Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower
Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat
sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori
tentang pelapisan masyarakat. seperti:
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan
ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa
selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan
menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di
dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang
pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Sifat Stratifikasi Sosial
Menurut Soerjono
Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social
Stratification), Stratifikasi ini adalah stratifikasi dimana anggota dari
setiap strata sulit mengadakan mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas
tetapi sangat terbatas pada mobilitas horisontal saja.
Contoh:
Sistem kasta, Kaum Sudra tidak bisa pindah posisi naik
di lapisan Brahmana.
Rasialis, Kulit hitam (negro) yang dianggap di posisi
rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi kulit putih.
Feodal, Kaum buruh tidak bisa pindah ke posisi
juragan/majikan.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social
Stratification), Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya
sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial,
baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau
sebaliknya.
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat
memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
Stratifikasi Sosial Campuran, Stratifikasi ini merupakan kombinasi antara stratifikasi terbuka dan
tertutup.
Contoh:
Seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan
terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia
memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan
kelompok masyarakat di Jakarta.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
Terjadi dengan Sendirinya, Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja
inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi
menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Terjadi dengan Sengaja, Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan
bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara
sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada
kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan
yang sederajat.
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial
atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau
kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang
(konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu
yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam
susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu
dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hokum positif.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
5. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh;dan
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari
kewajiban adalah:
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
2. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda);
3. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia;dan
5. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita
harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan
tertib,yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban
dalam bidang politik;
2. Hak dan kewajiban
dalam bidang sosial budaya;
3. Hak dan kewajiban
dalam bidang hankam;dan
4. Hak dan kewajiban
dalam bidang ekonomi.
Hak Sebagai Anak.
1. Mendapatkan kasih
sayang dari kedua orang tua
2. Mendapatkan makanan
dan minuman
3. Mendapatkan pakaian
4. Mendapatkan Tempat
Tingga
5. Mendapatkan Pendidikan
6. Mendapatkan
Perlindungan
7. Mendapatkan Perhatian
khusus
Kewajiban Sebagai Anak
1. Menghormati orang tua
2.
Mentaati orang tua
3.
Membantu pekerjaan orangtua dirumah
4.
Menyayangi seluruh anggota keluarga
5.
Menjaga nama baik keluarga
6.
Mendoakan kedua orangtua
Hak Sebagai
Mahasiswa :
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
- Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
- Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
- Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
- Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Kewajiban
Sebagai Mahasiswa :
- Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Hak Warga Negara Indonesia :
Ø Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
Ø Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
Ø Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
Ø Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
Ø Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
A.
ELITE
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam pengertian yang khusus dapat diartikan sekelompok orang yang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan Elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Perbedaan elite sebagai pemegang strategi secara garis besar, sebagai berikut :
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan Elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Perbedaan elite sebagai pemegang strategi secara garis besar, sebagai berikut :
A.Elite politik
(elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa atau mempunyai
pengaruh biasanya disebut elite segala elite).
B.Elite ekonomi,
militer, diplomatik dan cendekiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai
pengaruh dalam bidang itu).
C.Elite agama,
filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
D.Elite yang
dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film,
olahragawan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan funsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.
Walaupun begitu, dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yanng lain, seperti memerikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan funsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.
Walaupun begitu, dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yanng lain, seperti memerikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar.
D. MASSA
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal, seperti
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan yang diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Hal-hal yang penting dalam Massa
a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
b. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
d. Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan.
Peranan Elite terhadap Massa
Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial, sebagai berikut :
a. Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminana kehendak-kehendak masyarakatnya. Dalam hal ini elite penentu bertindak sebagai pengambil keputusan terakhir.
b. Sebagai lembaga politik, elite penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional sehingga massa dapat dengan tepat menanggapi permasalahan yang dihadapinya.
c. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal.
d. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasanhedonik atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.
Hal-hal yang penting dalam Massa
a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
b. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
d. Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan.
Peranan Elite terhadap Massa
Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial, sebagai berikut :
a. Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminana kehendak-kehendak masyarakatnya. Dalam hal ini elite penentu bertindak sebagai pengambil keputusan terakhir.
b. Sebagai lembaga politik, elite penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional sehingga massa dapat dengan tepat menanggapi permasalahan yang dihadapinya.
c. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal.
d. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasanhedonik atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.
Intervensi
Pemerintah dalam Perekonomian
Untuk
mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga,
monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan
dalam perekonomian suatu negara. Peranan ini dapat dilakukan dalam bentuk
intervensi secara laungsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi
pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk
melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor
price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a. Intervensi
Pemerintah secara Langsung
1. Penetapan
Harga Minimum (floor price)
Penetapan
harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga
gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya
tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual
kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang
telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli,
pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian
didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering
mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya
di luar harga minimum. Untuk mengetahui proses terbentuknya harga minimum,
dapat dilihat pada Kurva 5.1 sebagai berikut :
2. Penetapan
Harga Maksimum (ceiling price)
Penetapan
harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan
pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh
pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli
masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas
harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara
lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi
seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti
halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong
terjadinya pasar gelap.
Adapun
proses Penetapan Harga Maksimum (ceiling price) dapat di lihat dalam
kurva 5.2 sebagai berikut :
b. Intervensi
Pemerintah secara Tidak Langsung
1. Penetapan
Pajak
Kebijakan
penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang
berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam
negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang
impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang
harganya relatif lebih murah.
Adapun
proses penetapan pajak dapat di lihat sebagai berikut :
Pemberian
Subsidi
Pemerintah
dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar
yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan
kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya
mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah
dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen
sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar